INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi bantuan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) memasuki babak baru. Para tersangka akan diadili di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan, berkas perkara kasus korupsi hibah Ponpes telah dilimpahkan. Sidang pertama akan digelar 8 September 2021.
“Hari Rabu (8/9) sidang,” katanya saat dihubingi melalui pesan whatshapp, Senin (6/9/2021).
Ia menyebutkan, aliran dana kerugian Rp70 miliar lebih akan terungkap di fakta bersidangan.
“Tunggu fakta persidangan. Silahkan diikuti sidang terbuka untuk umum,” terangnya.
Diketahui, bahwa kasus dugaan pemotongan pada dana hibah Ponpes telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat, IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pengungkapan kasus pemotongan bantuan tahun 2018 dan 2020 itu, berawal dari laporan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) Uday Suhada, kepada Kejati Banten.
Dimana, pada tahun 2018 pemberian dana hibah untuk Ponpes oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dengan total anggaran sebesar Rp. 66,228 Miliar.
Besar alokasi anggaran itu diberikan untuk 3.122 pesantren. Masing-masing pesantren mendapatkan Rp 20 juta. Penyalurannya dilakukan oleh Forum Silaturahni Pondok Pesantren (FSPP) kepada penerima.
Sementara itu, alokasi anggaran yang disiapkan Pemprov untuk Ponpes pada tahun 2020, sebesar Rp 177,78 miliar. Dengan masing-masing bantuan sebesar Rp 30 Juta, untuk 3.982 pondok pesantren.
Berbeda dengan tahun 2018, penyaluran dana bantuan tahun 2020 disalurkan langsung oleh Pemprov Banten melalui rekening penerima atau Ponpes. (son)