Banten Perpanjang PPKM, Tiga Daerah Turun ke Level 2

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.

Hal itu diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Ingub tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi ini juga diatur bahwa ada tiga daerah di Banten yang mengalami penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2 yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Sedangkan PPKM level 3 ada lima daerah yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Untuk wilayah dengan PPKM level 3, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dengan pengecualian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, masih diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 50% untuk layanan dan 25% untuk administrasi perkantoran.

Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 50%. Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 50% staf produksi untuk 2 shift dan 10% untuk administrasi. Sektor pemerintahan diberlakukan 25%. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100%.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. (dam)

Exit mobile version