Revisi UU ASN, Pemprov Banten Minta Perekrutan PPPK Diserahkan ke Daerah

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, dalam rangka menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan dan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Tadi saya ke Komisi II DPR RI, dalam rangka menyampaikan apirasi berhubungan dengan pengelolaan ASN. DPR RI melakukan audiensi dengan pemerintah daerah karena mereka juga membutuh aspirasi dari daerah dalam rangka revisi UU ASN,” ujar pria yang akrab disapa Bang Komarudin ini, ketika dihubungi INDOPOSCO, Senin (30/8/2021).
Bang Komarudin mengatakan, pihaknya meminta ke DPR RI agar wewenang perekrutan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diserahkan ke daerah.
“Selama ini, wewenang perekrutan, testing dan penggajian ASN ada di pemerintah pusat. Kita hanya meminta perekrutan dan penggajian PPPK diserahkan ke daerah. Kalau soal ASN, tetap di pemerintah pusat juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Menurut Bang Komarudin, PPPK sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Ia berharap aspirasi Banten dapat diterima dan diakomodir dalam revisi UU ASN.
“Permintaan kita hanya satu yakni perekrutan dan penggajian PPPK diserahkan ke daerah,” katanya.
Ia mengatakan aspirasi lain yang disampaikan yakni kewenangan daerah dalam pengelolaan ASN agar diperbesar, khususnya daerah yang memiliki kemampuan keuangan.
“Misalnya, soal PPPK berikan kewenangan penuh sehingga pengelolaannya dapat disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan daerah tersebut,” pungkasnya. (dam)