Tak Punya Sertifikat Vaksin, 300 Penumpang Pelabuhan Merak Diputarbalikan

INDOPOSCO.ID – Polisi masih memperketat penyebrangan calon penumpang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten selam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sejauh ini, tercatat ada 300 calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan melalui transportasi laut, terpaksa diputarbalikan karena tidak memiliki dokumen persyaratan penyebrangan.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitinga mengatakan, petugas akan selalu mengecek dokumen syarat penyebrangan seperti sertifikat vaksinasi, surat tes antigen, dan PCR.
“Personel akan tetap melakukan pengecekan terhadap sertifikat vaksinasi, tes antigen yang berlaku 1×24 jam, lalu pengecekan PCR berlaku 2×24 jam,” katanya saat ditemui di salah satu rumah makan di Kota Serang, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan sebaai perlindungan kesehatan agar tidak terjadi penularan dari Covid-19.
“Kami berharap warga yang melintas ke Lampung agar membawa persyaratan yang dimaksud,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga yang tidak membawa dokumen persyaratan penyebarangan, maka akan diputarbalikan oleh petugas.
“Kalau tidak, mohon maaf, kami akan melakukan penutarbalikan sampai pemenuhan persyaratan yang di syaratkan,” tegasnya. (son)