Nusantara

PPKM Level 3, Kabupaten Serang Mulai Terapkan PTM

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah  memberlakukan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak 16 Agustus 2021.

Hal itu dilaksanakan menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Inmendagri itu kemudian ditindaklanjuti oleh  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Dr. H. Asep Nugraha Jaya, M.Pd kepada Indoposco.id, Rabu (18/8/2021) mengatakan dalam  Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 diatur mengenai PTM dengan sejumlah ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan tuntutan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami telah memulai PTM  untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), sejak 16 Agustus 2021,” ujarnya.

Asep mengatakan, sesuai ketentuan, untuk SD dan SMP maksimal 50 persen dari kapasitas dan untuk PAUD hanya 33 persen atau hanya 5 siswa.

“Alhamdulillah, di hari pertama, pada Senin (16/8/2021) sekolah-sekolah berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Sesuai dengan laporan dan kami juga menerjunkan tim monitoring ke  sekolah, baik dari PAUD, SD dan SMP. Malah kami tidak menduga, kesiapan mereka luar biasa. Beberapa PAUD teridentifikasi oleh kami, misalnya menyediakan fasilitas, untuk prokes dengan penyiapan alat pengukur suhu seperti di mal, yang menyatu dengan hand sanitizer. Peralatan modern itu terdapat di TK Kecamatan Baros,” kata Asep.

Asep menjelaskan berdasarkan kesiapan sekolah yang telah mengisi daftar isian lengkap, ada sebagian sekolah yang belum siap melaksanakan PTM.  PTM   di tengah masa pandemi Covid-19 ini, kata Asep, hanya dilaksanakan  oleh sekolah-sekolah yang memang benar-benar siap. Ia mengatakan, untuk SD ada 624 SD dari 731 SD yang ada di Kabupaten  Serang.

“Untuk SMP, ada 110 SMP dari  dari 208 SMP yang ada di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Asep menjelaskan, dalam pelaksanaan PTM hari pertama, para guru diarahkan agar para siswa harus benar-benar taat prokes. Bahkan, kata Asep, pihak sekolah berinisiatif  mengundang  orang tua siswa ke sekolah untuk menyaksikan  proses PTM dan prokes yang diterapkan.

“Ini dilakukan untuk meyakinkan para orang tua siswa bahwa anak-anak mereka selama proses PTM aman-aman saja,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep mengatakan, proses vaksinasi Covid-19  terhadap pelajar  12-17 tahun atau siswa SMP, masih berjalan terus, karena merupakan suatu kewajiban.

“Proses vaksinasi masih berjalan terus. Untuk guru sudah divaksin secara lengkap dosis kedua. Untuk pelajar, sejak Agustus 2021 minggu pertama, vaksinasi sudah berjalan. Hanya permasalahannya, ini (vaksinasi pelajar) sangat tergantung pada kuota vaksin,” ujar Asep.

Asep mencotohkan, ada  500 siswa yang seharusnya divaksin dalam sehari, karena kuota vaksin hanya 200 maka yang divaksin sesuai dengan jumlah persediaan yang ada.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang, kuota vaksin untuk pelajar menjadi bagian dari kuota vaksin masyarakat umum. Tidak dispesifikan seperti vaksinasi buruh atau tenaga medis,” pungkasnya. (dam)

Back to top button