Imigrasi Tanjungpinang Pulangkan 5 Imigran Afghanistan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Rumah Detensi Imigrasi Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memulangkan 5 imigran asal Afghanistan ke negara asal sejak Maret-Juni 2021.
Kepala Rudenim Tanjungpinang Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menuturkan pemulangan satu orang imigran asal Afghanistan dilakukan pada 18 Maret 2021. Pemulangan kedua terhadap 3 orang imigran asal Afghanistan dilakukan pada 29 April 2021. Sedangkan pemulangan ketiga sebanyak satu orang pengungsi asal Afghanistan pada 30 Juni 2021.
“Para pengungsi ini tujuannya ke negara ketiga, Kanada, akan tetapi kami pulangkan ke negara asal,” ucap Mas Arie Yuliansa seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).
Saat ini, jumlah imigran yang tinggal di Hotel Bhadra, Kabupaten Bintan mencapai 428 orang. Mereka terdiri dari pengungsi asal Afghanistan mencapai 333 orang, Pakistan 7 orang, Somalia 32 orang, serta Sudan 56 orang. “Mereka sudah bertahun-tahun tinggal di Hotel Bhadra,” ucapnya.
Ari mengemukakan seluruh imigran mendapatkan hak untuk melakukan aktivitas di luar Hotel Bhadra setiap hari mulai pagi hingga pukul 22.00 WIB. Akan tetapi mereka tidak dibenarkan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Setiap imigran yang melakukan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi berupa kurungan di sel Rudenim Tanjungpinang hingga wajib lapor. Pemberlakuan sanksi pada para imigran nakal sering diterapkan sebelum tahun 2021.
Tahun ini, tutur dia, Rudenim Tanjungpinang tidak bisa menerapkan sanksi pada para imigran yang nakal karena keterbatasan anggaran, terutama untuk pengadaan makan serta minum untuk imigran yang sedang menjalani pembinaan di sel Rudenim Tanjungpinang. “Dalam kondisi anggaran yang terbatas, kita tetap melakukan pengawasan. Kita tetap mengingatkan para imigran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (mg2/wib)