Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Denmark

INDOPOSCO.ID – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Niklas Pihl Madsen (30), sebab melebihi masa waktu izin tinggalnya yang telah berakhir (overstay).
“Izin tinggal sudah berakhir masa berlakunya serta masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga sempat meresahkan masyarakat di wilayah Sanur, Denpasar karena depresi,” tutur Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa (27/7).
Beliau menjelaskan kalau WN asal Denmark tidak hanya overstay, juga sempat melakukan hal yang meresahkan masyarakat di wilayah Sanur, Denpasar, karena mengalami depresi berat akibat kehilangan paspor.
Sebelumnya, WN asal Denmark itu sudah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli sejak tanggal 16 Juni 2021 hingga tanggal 23 Juli 2021.
Pendeportasian dilakukan pada hari Selasa, 27 Juli 2021 menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada pukul 01.40 WIB dengan tujuan Jakarta-Doha dan nomor penerbangan QR 159 dengan tujuan Doha- Copenhagen.
Warga negara Denmark itu diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian serta Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimgrasian karena sudah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang sudah selesai masa berlakunya.
Sebelumnya, pada Minggu, 25 Juli 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mendeportasi WNA asal Ukraina bernama Stella Lozanova, karena sudah melewati masa izin tinggal (overstay).
Pihaknya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian berkaitan dengan izin tinggal yang sudah selesai masa berlakunya dan
masih berada di dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan bahwa WN Ukraina itu masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dan ditipu oleh agen pengurusan visa, sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay. (mg2)