Nusantara

Tersangka Hibah Ponpes di Banten Bisa Ajukan Justice Collaborator

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana, mengaku sangat terbuka bagi para tersangka yang hendak mengajukan Justice Collaborator demi mengusut tuntas kasus dana hibah Pondok Pesanten (Ponpes) yang diduga dikorupsi.

Meski demikian, pengajuan itu akan dipelajari dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya membuka lebar-lebar bagi masyarakat yang akan mensuport data yang berkaitan dengan kasus untuk keadilan.

“Silakan saja diajukan, kami nanti akan pelajari, akan proses sesuai dengan mekanisme dan konsul yang ada,” katanya kepada media, Jumat (28/5/2021).

Mengingat, tindak pidana korupsi menjadi musuh bersama bagi Bangsa dan negara. Para pelaku harus diadili dan dihukum demi tegaknya keadilan. “Silakan saja yah, kami sangat terbuka ya, silakan monggo,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kuasa hukum tersangka IS, Alloy Ferdinan mengatakan kliennya akan bekerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) guna mengungkap detail kasus dana hibah. Materi akan disampaikan dengan terang benderang baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.

Sehingga, bantuan dana hibah Ponpes berikutnya tidak lagi dilakukan pemotongan atau bermasalah. Terlebih, pesantren dinilai butuh bantuan dari pemerintah dalam rangka menunjang pendidikan nonformal.

“Dengan dia (IS, red) memohon Justice Collaborator sudah pasti (akan membongkar kasus, red). Selanjutnya akan membongkar ini semua, tahapannya gimana, nanti tertuang dalam kesaksian maupun persidangan nanti,” ujarnya. (son)

Back to top button