Nusantara

Soal Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping, Kejati Didesak Periksa Kepala Bapenda Banten

Menurutnya, kasus ini telah terang benderang merujuk kepada aktor besar dibalik keterlibatan SMD dalam pengadaan lahan. Hanya saja, tinggal kemauan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkapnya.

“Orang kasap mata bisa tahu, bisa lihat, tinggal keberanian dan kemauan aparat hukum, Kejaksaan dalam hal ini. Mau nggak? Berani nggak? Ini sudah menjadi buah bibir dimana-mana, orang yang namanya ee (ucapan pengganti titik-titik) adalah mafia tanah gitu loh. Jadi sudah sangat terang benderang, sudah sangat terbuka,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kejaksan Tinggi (Kejati) Banten, jual beli SMD dan pemilik lahan sudah diperhitungkan ada selisih keuntungan Rp400 ribu permeter ari lus lahan yang dibeli 6.400 meter persegi. Jika dihitung secara kasar, ada keuntungan Rp2,4 miliar dari pengadaan lahan itu. Nilai ini cukup besar jika dialokasikan untuk pembangunan. Ini merupakan kejahata yang telah dipersiapkan.

“Dijual ke Pemprov Rp500 ribu, berarti potensi kerugian keuangan Banten Rp2,4 miliar, jelas kok belinya Rp100 ribu. Sederhana saja ngitungnya, Rp100 ribu belinya, dibelinya R500 ribu (oleh Pemprov Banten). Ini kejahatan yang sudah dipersiapkan, direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengadaan lahan tanah pada tahun anggaran 2019 di Samsat Malingping itu harus mengacu kepada Pasal 121 Perpres 158 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Aturan itu mengatur pengadaan tanah skala kecil yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah dan nilai tanah wajib berdasarkan apraisal. Selain itu, proses pengadaan tanah harus diawali dengan perencanan, pihak instansi wajib membua Feasibility Study (FS) dan dokumen perencanaan pengadaan tanah sesuai yang diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Untuk itu, Uday mendesak Kejati Banten untuk memeriksa bos besar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten. sebab bagaimana pun, kegiatan pengadaan lahan Samsat Malingping itu merupakan bagian program kerjanya.

“Kapasitas tersangka Samad sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Tanah tersebut. Artinya kan ada Ketua dan Bos-nya di lingkungan Bapenda Banten. Ketua pengadaan tanah saat itu kan ER, yang saat itu Sekertaris Bapenda. Penanggungjawab Tim kan Kadisnya,” tegasnya. (son)

Laman sebelumnya 1 2
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button