KPPU Selidiki Lima Dugaan Persekongkolan Usaha di Aceh

INDOPOSCO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, Sumatera Utara, menangani lima laporan dugaan persekongkolan usaha pada kegiatan tender proyek dari anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) 2021.

“Untuk tahun ini sudah lima laporan yang kami terima, itu mengenai paket tender proyek di Aceh,” kata Kepala KPPU Medan Ramli Simanjuntak seperti dikutip Antara, Sabtu (6/3/2021).

Ramli mengatakan, laporan dugaan persekongkolan itu lebih spesifiknya terkait tender proyek jasa konstruksi pada APBA 2021. Namun, untuk jenis dan nama perusahaannya belum dapat disampaikan karena masih dalam tahapan klarifikasi dan penelitian.

“Kalau nama paketnya belum bisa saya sampaikan karena masih tahap penelitian, dikhawatirkan jika disampaikan itu ada upaya penghilangan barang bukti,” ujarnya.

Ramli menyampaikan, dalam proses ini pihaknya hanya melihat apakah benar terjadi persekongkolan atau tidak pada proses tender untuk memenangkan kandidat perusahaan tertentu guna mendapatkan pekerjaan.

Tugas utama KPPU, kata Ramli, mereka akan memroses hingga ke persidangan jika memang ditemukan bukti kuat adanya persekongkolan atau kerja sama dalam sebuah proses persaingan usaha. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami tidak berkaitan dengan administrasi, tetapi yang dilihat apakah dalam proses tender ada pihak yang bersekongkol atau tidak,” kata Ramli.

Sejauh ini, lanjut Ramli, hanya lima laporan tersebut yang baru diterima dari Provinsi Aceh. Bahkan, dari persaingan usaha pada pekerjaan dari APBD 23 kabupaten/kota se Aceh juga belum ada yang membuat laporan.(wib)

Exit mobile version