INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman) hari ini, Rabu (15/10/2025) dalam rangka menampung aspirasi terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ini pun berlangsung di saat masa reses anggota DPR.
Dalam pertemuan ini, Perwakilan Aman, Muhammad Fadli, memberikan masukan terkait kekhususan di wilayah Provinsi Aceh. Falih menilai masih ada aturan KUHAP yang yang tak sejalan dengan norma atau hukum adat.
“Ada 18 tindak pidana ringan yang sudah diselesaikan di tingkat adat, tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian,” ujar Falih.
Ia meminta RUU KUHAP nantinya mengakomodasi kekhususan Aceh tersebut. Falih berbicara juga terkait Qanun Jinayah atau peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat Islam).
“Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ujar Falih.
“Memakai yang pertama KUHP dan kedua menggunakan juga Qanun Jinayah sehingga kami berbicara dalam kepastian hukum,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi pemikiran dari para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nusantara ini.
Menurutnya, pelibatan publik, khususnya generasi muda, menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan partisipasi dalam proses penyusunan undang-undang.
“Terima kasih kepada saudara-saudara dari Aliansi Mahasiswa Nusantara yang telah hadir dan memberikan masukan serta pandangan terkait revisi KUHAP. Sejak awal, kami membuka ruang sebesar-besarnya kepada publik agar proses transparansi berjalan,” ujar Rahul.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses revisi RUU KUHAP dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta keberpihakan pada nilai-nilai keadilan. Ia menekankan pentingnya pembaruan sistem hukum acara pidana agar dapat menjawab kebutuhan hukum modern dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Fraksi Partai Gerindra berkomitmen memastikan bahwa RUU KUHAP mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum. Kami ingin revisi ini menjadi tonggak penting menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berintegritas,” tambahnya. (dil)