Kemenbud Kawal Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo mengatakan kementerian mengawal reformasi tata kelola royalti musik yang kini ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.
Dari segi regulasi, persoalan royalti musik sedang direformasi oleh Kementerian Hukum, sementara revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Itu (royalti musik) kita serahkan ke Kementerian Hukum. Benar-benar direformasi oleh Kementerian Hukum, kita kawal,” kata Wamenbud saat ditemui usai penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) yang digelar di Jakarta, Sabtu.​​​​​​​

Wamenbud Giring menambahkan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan pungutan hingga distribusi royalti bagi pencipta lagu dan hal lainnya juga telah didengar oleh Kementerian Hukum dalam gelaran Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 serta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

“Dan untuk undang-undang hak cipta kita serahkan semuanya ke DPR, jadi kita benar-benar membagi tugas tidak mungkin Kementerian Kebudayaan menangani semua, semua punya tugas asing-masing,” kata dia menambahkan.

Dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 soal reformasi tata kelola royalti musik, terdapat usulan bahwa pemerintah wajib melibatkan pelaku ekosistem musik secara menyeluruh untuk menghadirkan tata kelola yang tepat. Kemudian diperlukan kebijakan mengenai penerapan insentif pajak berupa penyederhanaan pajak royalti, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keringanan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

Terdapat juga usulan berupa penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif melalui lembaga penilai independen dan kerja sama dengan lembaga keuangan, disertai revolusi standar biaya kegiatan industri kreatif untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan ekonomi di sektor musik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis (9/10) mengatakan kementerian menghadirkan regulasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk transparansi tata kelola royalti.

“Oleh karena itu, dalam upaya kita menciptakan transparansi, maka kemudian saya mengambil sebuah inisiatif perubahan permen Hukum HAM yang lalu, kemudian lahirlah Permenkum 27 tahun 2025,” ujar Supratman.

Hal tersebut berkaca pada persoalan struktural di lembaga manajemen kolektif yang memiliki kendala terkait solusi digitalisasi, termasuk menghimpun royalti dan penyaluran royalti bagi seniman musik.

Kelahiran aturan baru itu diharapkan mampu menghadirkan perlindungan bagi komposer, pemegang hak cipta serta pihak terkait agar berjalan secara adil. Lewat regulasi yang dihadirkan pemerintah, ekosistem industri musik diharapkan dapat menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan oleh semua pemangku kepentingan. (bro)

Exit mobile version