INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Haji Jalal Abdul Nasir, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasalnya, hingga kini PP tersebut belum juga terbit meski batas waktu enam bulan pasca pengundangan telah terlampaui.
“Keterlambatan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat implementasi kebijakan strategis yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil, koperasi, dan BUMD sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba,” tegas Haji Jalal di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, tanpa aturan pelaksana, banyak pasal penting dalam UU Minerba tidak dapat dijalankan. Padahal, UU tersebut dirancang untuk memperkuat peran masyarakat lokal dan mendorong tata kelola tambang yang lebih adil dan berkelanjutan.
“PP ini menjadi panduan teknis pelaksanaan. Tanpanya, terjadi kebingungan di lapangan, potensi tumpang tindih kewenangan, dan bahkan celah bagi penyalahgunaan kewenangan,” ujar legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu.
Haji Jalal menilai, pemerintah harus menjadikan penerbitan PP ini sebagai prioritas nasional, mengingat dampaknya sangat besar bagi pelaku usaha, daerah penghasil, hingga masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
“Saya menyerukan agar proses penyusunan PP dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, akademisi, asosiasi tambang, dan masyarakat adat. Jangan sampai PP yang lahir justru mengerdilkan semangat keadilan sosial yang terkandung dalam UU Minerba,” jelasnya.
Selain itu, Haji Jalal juga mengingatkan agar PP nantinya benar-benar mengakomodasi pemberdayaan UMKM, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana mandat pasal dalam UU Minerba yang baru.
“Jangan sampai UU Minerba yang sudah disahkan dengan semangat memperkuat ekonomi rakyat justru kehilangan ruhnya hanya karena aturan pelaksananya lambat terbit,” tanfasnya.
Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan mendorong pemerintah agar tidak menunda lebih lama penerbitan PP tersebut, demi kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. (dil)