Nasional

Ditjen Imigrasi Tahan Ribuan WNI Diduga Gunakan Visa Haji Ilegal

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), melakukan langkah tegas dengan menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bentuk penegakan kedaulatan regulasi negara untuk mencegah praktik ibadah haji di luar jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ditjen Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pencegahan biasa, melainkan bagian dari pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan visa Arab Saudi selama musim haji.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena mereka tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lainnya,” kata Suhendra dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, meskipun mereka memiliki visa Arab Saudi, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Di musim haji seperti sekarang, kami wajib mencegah praktik semacam ini,” ujarnya.

Suhendra menuturkan bahwa dari total 1.243 WNI yang ditunda keberangkatannya, Bandara Soekarno-Hatta mencatat angka tertinggi yakni 719 orang.

Disusul Bandara Juanda Surabaya (187), Ngurah Rai Bali (52), Sultan Hasanuddin Makassar (46), Yogyakarta (42), Kualanamu Medan (18), Minangkabau Sumbar (12), dan Sultan Haji Sulaiman (4).

Tak hanya di udara, langkah pengawasan juga diberlakukan di jalur laut.

Di Batam, Kepulauan Riau, penundaan terjadi di Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Batam Center (54), dan Bengkong (27).

Sementara itu, di Bandara Yogyakarta, petugas mencurigai enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349.

“Empat mengaku berlibur, dua lainnya kedapatan membawa visa kerja Arab Saudi indikasi kuat adanya modus penyamaran perjalanan haji non prosedural,” tuturnya.

Penundaan ini dilakukan karena para WNI tersebut diduga kuat menyalahgunakan visa non-haji untuk menunaikan ibadah haji secara tidak resmi.

Lanjut Suhendra, meski mereka memiliki visa Arab Saudi, namun dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ibadah haji.

“Kami menegakkan aturan negara untuk mencegah pelanggaran prosedur dan potensi diplomatik. Setelah musim haji selesai, mereka tetap bisa ke Arab Saudi sesuai fungsi visanya,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button