Nasional

Kejagung Selidiki Kasus Terbitnya SHM di Laut Tangerang, Kades Kohod Dipanggil

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi atas terbitnya ratusan buku sertipikat tanah di perairan Pantai Utara Kabupaten Tengerang, Provinsi Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Dalam surat panggilan dari Kejagung kepada Arsin, Kepala Desa Kohod dengan nomor surat B-322/F.2/Fd.1/01/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Peyidikan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Dr Abdul Qohar AF itu, meminta kepada Kepala Desa Kohod untuk memberikan data/dokumen buku letter C desa Kohod terkait kepemilikan alas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupten Tangerang.

Tak hanya itu, kepala desa juga diminta membawa dokumen lain yang terkait dengan kepemilikan atas lahan di perairan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT -01/F.2/Fd.1/01/2025 tanggal 21 Juaniari 2025 yang beredar di media.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap pihak pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga penurunan hak menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lautan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Aparat penegak hukum harus segera menangkap kepala desa yang mengeluarkan surat girik, notaris yang membuatkan AJB, calo yang mengurus sertipkat tersebut ke BPN,perusahaan yang memberi modal untukpengurusan sertipikat, dan para pejabat BPN yang terlibat dalam penerbitan sertipikat itu. Dari mulai penerbitan SHM hingga penurunan hak menjadi SHGB,” kata Sugeng, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, penerbitan sertipikat di laut merupakan tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat terutama nelayan.

”Para pelaku harus disidik pidananya,” ungkap Sugeng, yang juga advokat ini. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button