INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menekankan pentingnya netralitas TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024 sebagai bentuk penjagaan terhadap integritas demokrasi.
Nico, sapaan Junico Siahaan, mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas, seperti keterlibatan dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada kontestan, tidak hanya melanggar UU tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Netralitas aparat sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil serta transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sehingga publik percaya terhadap proses demokrasi kita,” ujar Nico dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/11/2024).
Regulasi seperti Pasal 39 UU No. 34/2004 tentang TNI dan Pasal 28 UU No. 2/2002 tentang Polri sudah secara tegas melarang aparat negara terlibat dalam politik praktis. Sanksi pidana dan denda yang tercantum dalam Pasal 494 UU No. 7/2017 juga dirancang untuk menjaga netralitas ini.
“Meskipun TNI mendapat tugas untuk membantu keamanan pelaksanaan Pilkada, tapi prajurit harus bisa memastikan tidak cawe-cawe pada pesta demokrasi rakyat ini. Komitmen tersebut juga sudah ditegaskan oleh Kementerian Pertahanan kepada kami,” jelas legislator dari Fraksi PDIP itu.
Menurut Nico, netralitas aparat merupakan fondasi untuk menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa tugas utama aparat adalah menjaga keamanan dan melayani masyarakat, bukan terlibat dalam politik. Pendekatan ini diharapkan memastikan bahwa Pilkada berjalan lancar tanpa kecurangan yang melibatkan aparat.
“Jika masyarakat melihat aparat negara tidak bersikap netral, kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan berkurang. Apalagi seharusnya tugas aparat dan ASN itu melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan terlibat dalam politik praktis,” tegasnya menambahkan. (her)