Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Penentuan Kerugian Negara
INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali mencuri perhatian publik.
Kali ini, kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, mengungkap fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang lanjutan di PN Tipi8kor Jakarta Pusat, yang mendengarkan pendapat ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andy menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.
“Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah,” katanya kepada awak media pada Senin (11/11/2024).
Menurutnya, fakta baru yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Tamron, menurut Andy, berkaitan dengan mekanisme audit dan penentuan kerugian negara dalam kasus ini.
“Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal,” ujar Andy.
Kasus tata niaga timah ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi distribusi timah yang merugikan negara, dengan melibatkan sejumlah pihak yang diduga memainkan peran penting dalam pengaturan harga dan pasokan timah.
Namun, proses hukum yang berjalan sempat menuai kritik karena dianggap mengabaikan banyak prosedur hukum yang harusnya dilalui.
Lebih lanjut, Andy Inovi Nababan juga menjelaskan bahwa peran BPKP dalam kasus ini perlu dikaji ulang.
“BPKP tidak bisa serta-merta melakukan audit internal karena dalam hal ini, PT yang terlibat merupakan anak perusahaan BUMN yang tunduk pada aturan khusus. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 mengatur secara limitatif terkait hal tersebut,” tegasnya.