Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Perairan Kuala Langsa
INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh musnahkan 10.010.000 batang rokok ilegal, pada Rabu (4/9/2024). Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan pihaknya menggelar pemusnahan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 22 Agustus 2024 terkait Pemberian Izin Pemusnahan Barang Bukti.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 10.010.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “RAY” jenis sigaret putih mesin. Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp23.823.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp31.547.315.800,00.