Nasional

Waspada, Ini Bahaya Kandungan Berlebih Natrium Dehidroasetat pada Pangan

INDOPOSCO.ID – Kandungan natrium dehidroasetat dalam produk roti tengah hangat diperbincangan, setelah muncul temuan unsur tersebut tidak sesuai dengan regulasi keamanan pangan. Lantas apa dampaknya jika dikonsumsi terus menerus oleh masyarakat?

Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zullies Ikawati menjelaskan, natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate adalah garam natrium dari asam dehidroasetat, sebuah senyawa organik digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.

“Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk,” kata Zullies saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, natrium dehidroasetat umumnya dianggap aman dikonsumsi dalam jumlah yang telah ditentukan. Namun, seperti bahan kimia lainnya, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan.

“Efek samping: pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi gastrointestinal dan efek toksik pada hati dan ginjal,” ujar Zullies.

“Studi pada hewan telah menunjukkan, bahwa dosis sangat tinggi bisa berpotensi menyebabkan keracunan,” tambahnya.

Sementara batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian dapat diterima (ADI) adalah 0-0.6 mg/kg berat badan per hari.

Penggunaan dalam makanan di dalam industri makanan, natrium dehidroasetat dapat digunakan dalam jumlah sangat kecil dan sesuai dengan regulasi ketat untuk memastikan keamanannya.

“Ada kemungkinan prduk yang ditarik tersebut mengandung natrium dehidroasetat melebihi batas amannya. Kalau tidak ada gejala khusus tidak perlu khawatir,” imbuh Zullies.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan untuk menarik salah satu produk roti dari peredaran di seluruh Indonesia. Sebab, kandungan natrium dehidroasetat dalam produk tersebut, tidak sesuai regulasi keamanan pangan yang berlaku.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tulis pernyataan resmi BPOM hari ini.

Temuan itu berawal dari inspeksi yang dilakukan BPOM ke fasilitas produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Produsen ternyata tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button