Nasional
Kemnaker Sebut Program JHT bagi Pekerja Masih Rendah
Selain itu, lanjut dia, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya, mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas. Yakni jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yakni 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja yang bekerja di 10 Indonesia.
“Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya,” katanya. (nas)