Nasional

Revisi UU Penyiaran Dinilai Perlu Perhatikan Playing Field yang Setara

INDOPOSCO.ID – Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse, Wenseslaus Manggut, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran diusulkan untuk mengatur aturan main yang sama antara media dan platform digital lainnya.

Selama ini, Wens menilai platform-platform tersebut tidak mematuhi berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia dan mengikat industri media nasional.

“Level playing field harus setara. Platform-platform tersebut harus mematuhi berbagai regulasi yang mengikat media lain, seperti regulasi tentang iklan rokok, perlindungan anak, dan regulasi-regulasi lainnya,” katanya dalam seminar Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (7/7/2024).

JDC 2024 dengan tema “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia,” diselenggarakan oleh AMSI Jakarta dengan dukungan dari PT PLN, Bank BNI, Bank Mandiri, Harita Nickel, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura I (Angkasapura Airports), Eiger Indonesia, dan Kino.

Wens menekankan bahwa jika level playing field tidak sama, hanya akan menguntungkan platform dan menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

Platform tidak boleh lebih kuat dibandingkan media lain. Oleh karena itu, platform wajib mematuhi berbagai regulasi yang berlaku.

“Regulasi harus fokus pada kepentingan umum tanpa mencampuri urusan pribadi, sehingga tidak menimbulkan persaingan yang tidak perlu,” ujarnya.

Senada disampaikan, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. Ia setuju dengan pandangan yang disampaikan oleh Wens.

“Jika RUU tersebut bertujuan untuk mendukung dan melindungi media penyiaran konvensional yang terdampak oleh media digital atau media sosial, maka yang seharusnya diatur adalah platformnya, bukan pengguna atau usernya,” kata dia.

Yadi mengusulkan agar RUU Penyiaran lebih fokus mengatur lembaga pemeringkat konten, sebagaimana yang dilakukan oleh kalangan pers yang menginisiasi pembuatan publisher right.

Yadi juga menyarankan agar RUU ini memperkuat sinergi antara pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers untuk menciptakan lingkungan penyiaran dan jurnalistik yang sehat.

“Hal ini harus dilakukan tanpa mencampuri kewenangan Dewan Pers atau mengatur pers,” ucapnya.

Selain itu, Yadi menekankan pentingnya memperkuat lembaga penyiaran publik untuk meningkatkan kualitasnya, serta memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi konten siaran.

“Selain itu, RUU ini juga harus memperkuat organisasi profesi dan menjadikannya mitra yang sejajar dengan KPI, seperti yang telah dilakukan oleh Dewan Pers,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menkominfo, Widodo, yang mewakili Wamenkominfo Nezar Patria, menyampaikan bahwa ada empat langkah strategis untuk pengembangan media siber yang berkelanjutan.

Pertama, mengadopsi teknologi terkini seperti mengintegrasikan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam proses bisnis.

Kedua, menjadi adaptif dan tangguh melalui pengembangan talenta digital.

Ketiga, melakukan perencanaan berbasis data untuk mendukung proses bisnis dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat.

Keempat, menyesuaikan industri dengan perkembangan perilaku konsumen.

“Misalnya dengan berkolaborasi dengan kreator konten untuk meningkatkan lalu lintas dan menghasilkan konten yang mendukung pertukaran budaya serta pemahaman secara umum,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button