Bawaslu Sebut Ada Empat Kendala dalam Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih untuk pemilihan secara serentak 2024 di seluruh Indonesia pada Rabu, (26/6/2024).
Menurut Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty, dengan peluncuran posko yang diresmikan di Gorontalo pada siang hari ini, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat.
Lolly menjelaskan, Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.
Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih,” kata Lolly dalam keterangan persnya yang diterima indopos.co.id.
Sebagaimana Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli
Pengawasan Kawal Hak Pilih, Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk
dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni sampai dengan 27 November 2024.
Lolly menjelaskan, kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal.
Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya
mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk
kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
“Patroli pengawasan ini menjadi salah satu metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana SE No. 89 tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024,” ucap Lolly.
“Metode lainnya di antaranya pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, pengawasan partisipatif. Semua metode ini akan dimaksimalkan, terlebih pada kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian),” pungkas Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu ini menambahkan. (dil)