INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan KPU tetap akan mengadakan kampanye dengan metode debat antara calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Debat itu kan masuk di tahapan masa kampanye,” kata Hasyim dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID Kamis (2/11/2023).
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), debat antara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sudah diatur sebagai kewajiban.
Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu menegaskan bahwa debat adalah bagian dari proses kampanye pemilu. Ada lima debat yang akan diadakan antara capres-cawapres sesuai dengan Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengorganisir debat-debat ini, dan mereka akan disiarkan langsung di seluruh wilayah nasional.
“Sudah diatur dari peraturan KPU. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” pungkasnya. (fer)