Jimly Asshiddiqie Ungkap 2 Hal Baru Usai Periksa 3 Hakim MK

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendapati, dua persoalan baru dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yaitu, kebohongan dan pembiaran. Itu menyeruak setelah memeriksa tiga hakim konstitusi pada, Rabu (1/11/2023) malam.

Adapun tiga hakim kontitusi yang diperiksa ialah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Sementara temuan permasalahan baru itu soal alasan hadir dan tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta dikutip, Kamis (2/11/2023).

“Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” tambahnya.

Sehingga berujung munculnya pelaporan terhadap Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Kemungkinan salah satu alasan itu ada yang benar.

“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “oh ini bohong nih” itu yang tadi, dua-duanya pada mempersoalkan itu,” tuturnya.

Selain itu, pelapor lain yang mempersoalkan soal adanya pembiaran dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. Sebab para hakim tak mengingatkan hal tersebut.

“Jadi sembilan hakim atau delapan hakim kok membiarkan, nggak mengingatkan? padahal ini kan ada konflik kepentingan,” ucap Jimly.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan itu menimbulkan polemik di tengah publik. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dan)

Exit mobile version