• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPI: Program Televisi Masih Melanggar Aturan Siaran Ramadhan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 7 April 2023 - 04:04
in Nasional
kpi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah (tengah) saat menyampaikan temuan pelanggaran siaran di 10 hari pertama Ramadhan 1444 H di kantor MUI Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2023) (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ubaidillah mengatakan, ada 16 program televisi yang masih melanggar aturan siaran Ramadhan 1444 H selama sepuluh hari pertama puasa.

“Dari 18 lembaga penyiaran yang dipantau, ada 78 siaran atau tayangan yang berkaitan dengan siaran Ramadhan, dan 16 diantaranya masih melakukan pelanggaran,” kata Ubaidillah dalam konferensi pers evaluasi 10 hari pertama Siaran Ramadhan 2023 di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

BacaJuga:

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Temuan pelanggaran tersebut paling banyak dijumpai dalam program dengan format ragam hiburan (variety show) dengan rincian, tujuh program melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, tiga program menyalahi aturan perlindungan anak dan remaja karena mengandung kekerasan.

Kemudian dua program mengandung iklan rokok di jam tayang anak dan remaja, satu program mengandung unsur seksualitas, dan satu program menyalahi perlindungan anak dan remaja karena mengandung konten lelaki yang bergaya kewanitaan.

Ubaidillah menegaskan, KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lembaga penyiarannya, meskipun kesalahan terletak pada artis atau talent yang beraksi di televisi.

“Dari lembaga penyiarannya sendiri yang akan memberi sanksi kepada talent atau misal penceramah yang menyalahi aturan, bisa berupa tidak boleh mengisi acara di stasiun televisi mana pun dalam waktu satu atau dua bulan. Jadi kami langsung memberi teguran tertulis kepada lembaganya,” kata Ubaidillah.

Ubaidillah juga mengatakan, di era konvergensi media, KPI tidak hanya melakukan pemantauan di televisi saja, tetapi juga di media sosial resmi yang merupakan bagian dari lembaga penyiaran.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus mampu membawa semangat edukasi dan dakwah, jadi tidak hanya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga sarana dakwah, yaitu menyampaikan ajaran-ajaran Islam dengan membuat konten yang berkualitas.

“Tayangan-tayangan Ramadhan harus bisa memberikan hikmah dan khazanah yang baik bagi masyarakat, serta tetap berpanduan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Ubaidillah.

Ubaidillah berpesan, semangat siaran positif di bulan Ramadhan hendaknya dibawa selama 11 bulan ke depan, bahkan seterusnya, agar wajah penyiaran di Indonesia bisa lebih baik lagi.

Tim pemantau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kerja sama yang telah dilakukan dengan KPI dalam memantau siaran Ramadhan. MUI juga berharap, evaluasi ini tidak hanya dilakukan ketika konten sudah selesai diproduksi, tetapi juga dilakukan pemantauan sebelum konten itu tayang ke khalayak.

Tim pemantau dari MUI menyampaikan, momen evaluasi ini adalah ruh jihad yang penting untuk menyatukan MUI, KPI, dan lembaga penyiaran.

MUI juga menyampaikan bahwa tayangan politik sangat krusial menjelang pemilu 2024 di bulan Ramadhan 1444 H, untuk itu MUI menekankan kepada lembaga penyiaran agar jangan ada publisitas berlabel Ramadhan yang ditumpangi oleh partai politik. (bro)

Tags: Komisi Penyiaran IndonesiaKPIMelanggar Aturan Siaran RamadhanProgram Televisiramadhan

Berita Terkait.

menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30
rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman yang Memuliakan Guru dan Murid

Minggu, 5 April 2026 - 21:11
mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.