Polisi Segera Periksa Ferdinand Hutahaean soal Dugaan Ujaran Kebencian

INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal memanggil Pegiat media sosial(medoso) Ferdinand Hutahaean pada, Senin (12/1/2022). Pemanggilan itu untuk diperiksa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Betul, infonya Senin diperiksa,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jendeal (Irjen) Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Ferdinand memastikan dirinya bakal memenuhi panggilan Bareskrim Polri setelah menerima surat panggilan dari polisi. Dia menyebut akan memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Saya pastikan akan hadir hari Senin pada saat dipanggil. Saya akan berikan klarifikasi atas apa yang terjadi,” ucap Ferdinand.

Baca Juga : Bareskrim Limpahkan Berkas Penganiayaan M Kece ke Jaksa

Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara cuitan Ferdinand Hutahaean tentang ‘Allahmu ternyata lemah’ dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi segera memanggil mantan politikus Partai Demokrat itu.

“Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean),” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan di Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Ramadhan mengatakan, Ferdinand bakal dipanggil sebagai saksi. Kala itu, ia belum bersedia menyampaikan kapan surat panggilan tersebut dilayangkan.

“Sampai saat ini meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Melayangkan surat panggilan sebagai saksi,” tuturnya. (dan)

Exit mobile version