DPR: Pemerintah Harus Akomodir Hak Orangtua Pilih PJJ

Keputusan terkait pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Dalam aturan itu, Orang tua/wali tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah bulan Januari 2022.
Pada SKB 4 Menteri sebelumnya orangtua memiliki hak untuk memilih PJJ. Pemerintah, lanjut dia, seharusnya mengakomodir kekhawatiran orang tua untuk keselamatan anaknya.
“Pemerintah jangan memaksa harus PTM, tetap sediakan fasilitas untuk proses PJJ. Apalagi berdasarkan temuan dari KPAI penerapan prokes di sekolah-sekolah masih sangat lemah, karena minimnya pengawasan,” terangnya.
Di sisi lain banyak sekolah yang fasilitas prokesnya tidak memadai. Jadi wajar apabila ada orang tua yang khawatir melepas anaknya untuk mengikuti PTM,” imbuhnya. (nas)