Nasional

KPK Sayangkan Praktik Kongkalingkong Kepala Daerah dan Pelaku Bisnis

INDOPOSCO.ID– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

Hal itu ditegaskan Firli Bahuri pada saat mengumumkan status tersangka mantan Wali Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Herman Sutrisno (HS) dan pelaku bisnis (pengusaha) Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/12/2021) malam.

Firli menegaskan, seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Demikian halnya, kata Firli, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“Oleh karenanya kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Firli.

Dalam konstruksi perkara, Firli membeberkan bahwa tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka HS selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

“Antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5% sampai dengan 8% dari nilai proyek untuk HS,” kata Firli. (dam)

Back to top button