INDOPOSCO.ID – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus membela pada korban.
“Keberadaan RUU TPKS sangat dibutuhkan sebagai regulasi yang mengatur penanganan kasus kekerasan seksual yang memihak pada korban dan mengutamakan pemulihan korban,” tutur Nahar dalam webinar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia yang diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual selama ini harus dilengkapi dengan keterangan saksi.
“Keterangan korban tidak dianggap sebagai kesaksian kan jadi persoalan tersendiri ya. Sudah jadi korban, memberikan keterangan tidak dianggap keterangan saksi lagi,” paparnya.
Oleh karena itu maka ke depan, ia menegaskan, regulasinya harus benar-benar membela pada korban.
Baca Juga: Komnas Perempuan apresiasi Baleg DPR yang telah setujui RUU TPKS
“Ini upaya-upaya yang dilakukan dan memang harus ada regulasi payung hukum seperti RUU TPKS sehingga kepentingan-kepentingan korban terwakili,” tutur Nahar.
RUU ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutuskan keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.
RUU TPKS diusulkan sejak 2016, namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat membendung hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.
Namun selanjutnya RUU TPKS belum ditetapkan sebagai ide inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Kamis (16/12/2021). (mg4)