INDOPOSCO.ID – Pandemi Covid-19 memaksa mahasiswa belajar secara daring (online). Perubahan tersebut harus menjadi perhatian serius bagi dosen dan mahasiswa, agar tujuan pendidikan tetap tercapai.
“Perlu digarisbawahi bahwa tujuan dari pendidikan ada dua, yakni tujuan individual dan tujuan sosial,” ujar Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Otto menegaskan, perubahan sistem pembelajaran tersebut menuntut dosen untuk mampu beradaptasi dalam penguasaan teknologi. Dan disertai kemampuan pedagogi yang mumpuni.
Baca Juga : Kampus Bersiap Tatap Muka Terbatas, Prokes Tetap Utama
“Ini untuk apa? Agar tujuan pendidikan dapat dicapai maksimal melalui pembelajaran dengan sistem digital,” terangnya.
Sebelum era digital, menurut dia, ilmu pengetahuan masih berbentuk analog dan tersimpan dalam buku-buku tertulis. Di mana, kepemilikannya sangat terbatas dan didominasi oleh para tenaga ajar.
“Di mana hal tersebut berimplikasi pada akurasi ilmu yang masih sangat kuat,” ucapnya.
Sementara, dikatakan dia, di era inflasi data informasi saat ini ilmu pengetahuan menjadi semakin berkurang akurasinya. Sebab, siapa pun dan di manapun dapat membagikan informasi secara mudah dan tidak bertanggung jawab.
“Di sinilah peran dosen mengembalikan akurasi ilmu pengetahuan tersebut, salah satunya melalui kegiatan belajar mengajar secara daring,” katanya.
Kendati, lanjut dia, energi, interaksi maupun gerak tubuh (gesture) dari dosen kepada mahasiswa tidak dapat ditransformasikan secara sempurna dalam perkuliahan yang dilakukan secara daring.
“Jadi dosen tidak hanya menyajikan data semata l tidak ada bedanya dengan google, wikipedia, atau pun search engine lainnya yang ada di internet,” ujarnya.
“Para dosen harus mempunyai kemampuan menginstal menanamkan pola pikir paradigma energi kepada para mahasiswa,” imbuhnya.
Dikatakan dia, kepada para mahasiswa khususnya S2, tidak bicara apa yang ada di dalam buku. Akan tetapi bicara tentang pola pikir yang harus ditanamkan dirubah dikembangkan dengan baik oleh seorang mahasiswa.
“Jadi harus bisa mentransfer paradigma bahwa anda setelah lulus harus menjadi seorang ahli hukum yang bisa membawa di dalam diri anda ada perjuangan saudara untuk menegakkan sebuah keadilan,” katanya. (nas)