44 Eks Pegawai KPK Resmi Direkrut Polri, Ini Kata Pengamat

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi direkrut dan telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Pelantikan Novel Baswedan dan kawan-kawan itu menjadi ASN di Korps Bhayangkara bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12/2021).

Puluhan mantan pegawai institusi antirasuah itu memilih bergabung dengan Korps Bhayangkara usai dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.

Sebanyak 57 eks pegawai KPK yang mendapat tawaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN Polri.

Namun hanya 44 orang yang menerima tawaran itu. Sisanya 12 orang menolak menjadi. Sementara 1 lainnya sudah meninggal.

Baca Juga: Pengamat: Sudahkah Perpol 15/2021 Rekrut Eks Pegawai KPK Sesuai Aturan

Pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing mengatakan, pihaknya sangat mendukung keberadaan 44 eks pegawai KPK itu bergabung menjadi ASN di Polri.

“Sejak Kapolri menawarkan para eks pegawai KPK untuk bergabung di Polri, saya mungkin orang pertama yang sangat mendukung. Ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Bisa saja mereka (eks pegawai KPK) ditempatkan di bagian pencegahan atau juga ditempatkan sesuai kompetensi masing-masing. Ini namanya win win solution,” ujar Emrus, kepada INDOPOSCO, Jumat (10/12/2021).

Emrus mengatakan, 44 eks pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN di Polri tersebut telah memiliki pengalaman selama belasan tahun di KPK.

“Mereka memiliki potensi yang luar biasa. Mereka telah merasakan banyak asam garam di KPK dalam konteks pencegahan dan penindakan korupsi. Sangat disayangkan kalau mereka ini tidak direkrut di lembaga negara kita,” ujarnya.

Bahkan, kata Emrus, kalau para eks pegawai KPK itu tidak direkrut Polri, mereka bisa ditempatkan di BUMN-BUMN untuk melakukan pencegahan korupsi.

Namun, lanjut Emrus, Kapolri secara proaktif menawarkan para eks pegawai KPK ini untuk bergabung di Polri.

“Tawaran Kapolri ini sangat solutif. Win win solution. Menyelesaikan persoalan dan menyelesaikan polemik tentang itu. Para pegawai itu diberi kesempatan untuk tetap berkarir di lembaga kepolisian untuk kepentingan bangsa dan negara. Kepolisian tentu akan merasa terbantu dengan keberadaan eks pegawai KPK itu,” katanya.

Menurut Emrus, kepolisian adalah lembaga yang prestisius dan strategis karena diatur dalam UUD 1945. Ada dasar konstitusionalnya.

“Oleh karena itu saya mendorong eks pegawai KPK yang menolak bergabung ke Polri itu untuk mempertimbangkan kembali keputusannya. Kalau masih ada peluang yang dibuka, temui saja Kapolri, mana tahu mereka akan diterima,” ujarnya.

Terkait hubungan antara lembaga KPK dan Polri pasca perekrutan 44 eks pegawai ini, kata Emrus, akan baik-baik saja.

“Apa yang telah dilakukan KPK sesuai dengan undang-undang. Mereka (KPK) melaksanakan perintah undang-undang. Siapa pun komisionernya, pasti akan melakukan hal yang sama. Hal yang serupa uga dilakukan Polri sesuai aturan. Kapolri merekrut eks pegawai KPK itu ada dasarnya. Jadi tidak ada masalah,” pungkas Emrus. (dam)

Exit mobile version