• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Instruksi Mendagri soal Lanjutan PPKM Luar Jawa Bali

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 23 November 2021 - 13:40
in Nasional
ppkm luar jawa-bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menyebutkan instruksi itu mulai berlaku pada Selasa 23 November sampai dengan 6 Desember 2021.

BacaJuga:

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat( PPKM) untuk daerah luar Jawa dan Bali itu diatur dalam Inmendagri 61/ 2021.

Inmendagri 61/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku serta Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 61/2021.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/ kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Berdasarkan level itu, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat seperti soal belajar mengajar tatap muka dan daring.

Kemudian, soal pembatasan pegawai bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH), penyesuaian kegiatan masyarakat di tempat umum seperti pasar, supermarket, kegiatan olahraga maupun seni budaya.

Penyesuaian juga dilakukan soal kapasitas untuk tempat ibadah, soal pelaksanaan pesta pernikahan maupun pengaturan sarana transportasi umum. Semua penyesuaian itu masih mirip dengan instruksi sebelumnya yakni Inmendagri 58/2021 yang berlaku 9-22 November 2021.

Kemudian, untuk penyesuaian aturan syarat perjalanan domestik seperti kapal, bus kereta api dan pesawat terbang tidak lagi diatur di dalam Inmendagri melainkan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.(mg1)

Tags: Jawa-BaliPPKMwfo

Berita Terkait.

siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02
mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.