Kementerian ATR/BPN: Kolaborasi Atasi Resapan Air Hulu Jabodetabek

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai instansi pemerintah dalam menanggapi permasalahan di kawasan Puncak, Jawa Barat, yang merupakan daerah resapan air hulu bagi Jabodetabek.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam luncurkan di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa kegiatan seperti penanaman pohon dan pembuatan sumur resapan menjadi salah satu tahap kongkret dari implementasi Peraturan Presiden No.60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek- Punjur(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).
“Yang jelas, (Perpres Jabodetabek-Punjur) ini butuh kerja sama lintas sektor sangat krusial. Koordinasi ini ada pada Menteri ATR/Kepala BPN dan Gubernur,” ujar Surya Tjandra.
Surya mengatakan bahwa tahap selanjutnya adalah mengajak kolaborasi bersama-sama dengan pihak provinsi agar dapat menjadi kesepakatan bersama.
Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi untuk menyelamatkan kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang sekaligus berdampak pada Jakarta juga masyarakat pastinya. Ada pula beberapa konseptual dan rencana pemulihan kawasan Puncak hingga tahun 2024 yaitu penanaman pohon untuk resapan air, pembuatan sumur resapan untuk mengurangi run off, pembangunan bendungan, penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang, pengendalian hak atas tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
Tidak hanya itu, puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang(Hantara) 2021 telah diselenggarakan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Perayaan puncak sekaligus penutupan Hantaru 2021 diselenggarakan bertepatan dengan Hari Tata Ruang yang diperingati setiap 8 November kali ini berpusat pada penyelamatan Kawasan Puncak.
Melalui tema“Pesan Puncak untuk Penyelamatan Kawasan Puncak”, Kementerian ATR/BPN melakukan penanaman sekitar 5.000 pohon di 4 titik di kawasan Cikoneng, Cikoneng Tekukur, Rawa Besar, dan Cisuren, serta pembangunan 100 sumur resapan di Kampung Neglasari.
Kondisi lingkungan Kawasan Puncak sebagai resapan air(hulu) bagi Jabodetabek-Punjur ditaksir cukup membahayakan. Berdasarkan hasil audit tata ruang ditemukan 54 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Puncak.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan bahwa permasalahan Puncak, Bogor merupakan perihal yang penting untuk segera ditangani.
Sofyan A Djalil menarangkan, dalam upaya menyelamatkan kawasan Puncak diperlukan kolaborasi bersama untuk mengubah beberapa aturan, terutama terkait Ruang Terbuka Hijau(RTH). Kawasan Puncak dinobatkan untuk mengambil alih sisa RTH yang ditetapkan di DKI Jakarta.
“Bagaimana kita mengatasi Puncak ini? Kalau kita bekerja bersama, saya akan mengubah aturan tentang RTH Jakarta. Sekarang kita tafsirkan di Undang-Undang tentang RTH itu, tidak boleh lagi. Tidak lagi berdasarkan wilayah-wilayah terkecil, tapi sebuah kawasan. Kita akan mengubah konsep RTH karena sekarang di Jakarta tidak mungkin menambah 21 persen RTH yang tersisa,” ujar Sofyan A. Djalil, seperti dikutip Antara, Jumat (12/11/2021).
Sebagaimana diketahui, saat ini DKI Jakarta telah mewujudkan 9 persen dari target 30 persen RTH yang harus dibangun. Namun demikian, wilayah DKI Jakarta sudah tidak memungkinkan penambahan RTH mengingat padatnya wilayah serta harga tanah yang melonjak.
“Sisa 21 persen kita cari di Puncak, nanti tolong kunci semua Puncak tidak boleh berubah lagi kebun-kebun teh itu. Puncak kita selamatkan. Bagaimana ekonomi Puncak, tetap menjadi sumber air dan jangan longsor,” papar Menteri ATR/Kepala BPN.
Melalui pengubahan konsep tersebut, para akademisi memperkirakan RTH DKI Jakarta akan bertambah sebanyak 8 persen. Terkait pengelolaan RTH, Sofyan A. Djalil memastikan tiap-tiap daerah bisa mengambil alih dengan perjanjian pinjam pakai. (mg4)