INDOPOSCO.ID – Perjanjian itu digapai dalam rapat pleno sempurna Rakornas KPI 2021 yang dihadiri 33 KPID Provinsi, bagus dengan cara daring ataupun langsung, Jumat (12/11/2021). Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021 berhasil menyepakati rekomendasi di tiga bidang; yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Pengawasan Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).
Adapun hasil rekomendasi di tiga bidang tersebut. Dalam bidang kelembagaan, rekomendasi dari KPI adalah membentuk tim pengawal, perumus, dan penyusunan revisi UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan menyertakan evaluasi dan timeline selambat-lambatnya 3 bulan setelah rakornas tahun 2021.
Lebih lanjut, membentuk tim penyempurnaan Revisi PKPI Kelembangaan atas draf PKPI Tahun 2019 dan disahkan paling lambat pada Rakornas Tahun 2022; dan ketiga membentuk tim penyusunan kode etik KPI.
Untuk Bidang Pengawasan Isi Siaran, rekomendasi pertama adalah KPI Pusat membuat sistem pengawasan penyiaran digital yang terintegrasi dengan KPI Daerah.
Selanjutnya, meningkatkan kapasitas SDM Bidang Pengawasan Isi Siaran yang merata, terpadu dan berkesinambungan; membuat peraturan KPI tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan.
Lalu, melanjutkan proses pembahasan revisi P3SPS secara komprehensif dan prosedural, untuk kemudian ditetapkan pada Rakornas 2022; dan meningkatkan sinergi KPI dengan lembaga penyelenggara Pemilu dalam proses pemilihan umum yang demokratis.
Dalam Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), adalah sepakat menyesuaikan ketentuan penyelenggaraan penyiaran terkait isi siaran, terutama berkenaan teknis/pelaksanaan beberapa hal berikut ini.
Pertama, hak akses KPI Pusat dan Daerah di OSS-Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; rekomendasi pencabutan Izin Penajaan Penyiaran karena tidak bersiaran 3 bulan akumulatif; dan evaluasi tahunan Lembaga Penyiaran dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Kedua, membentuk tim pelaksana penyusunan Rancangan PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran yang melibatkan perwakilan KPID seperti dilansir Antara.
Untuk Sumatera diwakilkan oleh Kepulauan Riau; Jawa Barat untuk Jawa; Kalimantan Timur untuk Kalimatan; Sulawesi Selatan untuk Sulawesi–Maluku–Maluku Utara; NTT untuk Bali–NTB–NTT; dan Papua Barat untuk Papua.
Ketiga, menetapkan rancangan akhir PKPI tentang Penyelenggaraan Penyiaran Terkait Isi Siaran menjadi PKPI dalam forum bersama KPI Pusat dan Daerah paling lambat ditetapkan Triwulan I 2022. (mg2)