KPK Telaah Laporan Terkait Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah dan melakukan verifikasi pengaduan atau laporan masyarakat terkait bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 yang diduga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
“Kami mengkonfirmasi, benar, bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga : KPK Lakukan Upaya Paksa Penggeledahan di Probolinggo
Ali mengatakan, KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan Informasi yang disampaikan tersebut.
“Tahapan ini penting untuk mengidentifikasi, mengacu pada UU, apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” tandas Ali.
Ali menjelaskan, laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga : Suap Azis Syamsuddin, KPK Panggil Enam Saksi
“Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk diketahui, kedua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan ke KPK oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam bisnis PCR. (dam)