KPK Apresiasi Langkah Presiden Sahkan PP Lelang Benda Sitaan

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur lelang benda sitaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan PP lelang benda sitaan merupakan semangat baru optimalisasi asset recovery tindak pidana korupsi (TPK).
“KPK mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mengesahkan PP Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Senin (25/10/2021).
Ali mengatakan, PP tersebut memungkinkan bagi KPK untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.
Hal ini, lanjut Ali, selain meminimalisasi biaya perawatan juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. Sehingga upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal.
“Kebijakan ini menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Ali mengatakan, melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan PP Nomor 105 tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021 lalu.
Di bagian awal, peraturan itu menjelaskan tentang ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang. (dam)