Rektor UII: Pendidikan Antikorupsi Lebih Efektif Dimulai sejak Dini

INDOPOSCO.ID – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menilai pendidikan antikorupsi akan lebih efektif apabila diberikan sejak dini dimulai dari kehidupan sehari-hari di rumah.
“Sejak dini pendidikan antikorupsi ini harus diberikan, bahkan di dalam keseharian di rumah,” tutur Fathul saat memberikan sambutan dalam Diskusi Aktual “Membongkar Grand Design Pelemahan Pemberantasan Korupsi” secara daring dipantau di Yogyakarta, Sabtu.
Ia berharap pendidikan antikorupsi tidak sekadar dijadikan materi perkuliahan di perguruan tinggi.
Bagi ia, pendidikan antikorupsi dalam kehidupan tiap hari tidak saja harus dibingkai dengan kata korupsi melainkan dengan menyuguhkan praktik nyata.
“Mendidik kejujuran, keadilan, tidak mengambil yang bukan haknya, dan menghargai hak orang lain, merupakan bingkai abadi yang relevan untuk pendidikan antikorupsi semua konteks,” ucapnya.
Namun begitu, ucap ia, pendidikan antikorupsi itu seolah menjadi kehilangan arti, ketika tidak ada contoh konsisten yang diserahkan oleh penyelenggara negara, termasuk dalam ikhtiar pemberantasan korupsi yang lebih serius.
Bila tidak, hubung Fathul, para pendidik antikorupsi bisa mati gaya, ketika ada anak didik atau mahasiswa yang berpendapat bahwa banyak pemegang kewenangan yang semena-mena menggunakan amanah yang diserahkan kepadanya.
“Tampaknya kita sepakat, selain ketimpangan, korupsi masih menjadi musuh besar bangsa ini,” ujarnya.
Menurut dia, banyak kalangan menyebutkan bahwa korupsi seperti puncak gunung es yang bagian bawahnya justru lebih besar tidak terlihat.
“Kita tahu, yang menjadi ranah KPK, hanya korupsi besar. Korupsi dengan nominal kecil tidak masuk radar KPK. Tentu, kita tidak bisa menyepelekan,” ungkapnya.
Sejak tahun 2007, katanya, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selalu naik, meski sangat perlahan sampai pada tahun 2019.
Skor Indonesia tidak pernah turun, meski beberapa kali stagnan dibandingkan periode sebelumnya, yaitu pada tahun 2010, 2013, dan 2017. Baru pada tahun 2020, skor Indonesia turun dari 40 ke 37.
“Semakin tinggi skor yang didapat, semakin bersih sebuah negara dari korupsi,” tuturnya. (mg4)