Nasional

Layanan Digital Ini Bantu Tingkatkan Barang Milik Daerah secara Akuntabel

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memaksimalkan pelayanannya berbasis digital. Salah satunya melalui aplikasi e-BMD guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penggunaan aplikasi itu berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, terbitnya Permendagri itu, tentunya tudak ada kekhawatiran pemerintah daerah dengan pengaturan penyajian laporan lebih rinci.

“Adanya berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah menyiapkan Aplikasi e-BMD berbasis Permendagri 47 Tahun 2021,” katanya dalam keterangnnya, Jumat (15/10/2021).

Aplikasi e-BMD itu dibangun dengan infrastruktur melalui proses bisnis yang sama dengan aturan tersebut, sehingga memudahkan pemerintah daerah mengakses informasi penatausahaan, melalui jaringan internet serta dapat diperoleh secara gratis.

Ia menjelaskan, sistem aplikasi e-BMD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time.

Dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, dimana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya.

“Sistem ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyajikan Barang Milik Daerah secara akuntabel dan tepat waktu,” tutur Ardian. (dan)

Back to top button