PGRI Minta Pemerintah Revisi Aturan Rekrutmen Guru PPPK

INDOPOSCO.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.
“PGRI meminta Kemendikbud Ristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru,” ucap Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (25/9/2021).
“Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.
PGRI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghimbau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” ujar Unifah.
Bagi Unifah, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berumur 35 tahun ke atas mestinya dipikirkan dalam seleksi PPPK. Tidak hanya itu, ia meneruskan, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) hendaknya dicoba lewat seleksi antar sesama guru honorer di daerah tersebut dengan memikirkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
PGRI memohon Kemendikbud Ristek meninjau balik tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang ditaksir sangat menekankan pada pandangan kognitif. Bagi PGRI, seleksi wajib didasarkan nilai kumulatif yang melingkupi linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil tanya jawab. Di sisi itu, PGRI memohon pemerintah meninjau kembali kesahihan fitur tes.
PGRI menekankan kalau pengabdian guru honorer yang sedemikian itu jauh tidak bisa diabaikan dalam cara seleksi PPPK. “Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” demikian Prof Unifah Rosyidi. (mg4/wib)