Luhut Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Medis Segera Dilakukan

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis selama masa pandemi Covid-19 jadi persoalan darurat yang harus segera dilakukan.
Hal itu juga sesuai arahan Presiden Jokowi agar penanganan limbah medis selama masa pandemi dilakukan secara serius, sistematis dan cepat.
“Pemerintah memandang persoalan darurat yang harus segera ditangani yaitu timbulnya limbah medis yang diperoleh selama masa pandemi Covid-19 ini,” tuturnya seperti dikutip Antara, Rabu (4/8/2021).
Luhut menjelaskan pemerintah akan bekerja sama dengan pabrik semen yang tersebar di berbagai wilayah untuk dapat membantu pemusnahan limbah B3 medis mengingat tungku pembakaran atau kiln semen bisa mencapai temperatur di atas 1.200 derajat Celcius.
“Paralel dengan itu, kita akan siapkan insinerator pengolah limbah B3 yang akan ditempatkan di lokasi prioritas, dan mempersiapkan anggaran untuk penanganan limbah B3 medis darurat,” imbuhnya.
Beberapa lokasi prioritas untuk penanganan timbulan limbah B3 medis Covid-19 ini yaitu di rumah sakit ataupun fasilitas pelayanan kesehatan, pusat-pusat isolasi terpusat serta tempat-tempat isolasi mandiri. Ada 15 provinsi yang hingga saat ini belum memiliki jasa pengolah limbah B3 sehingga limbah harus dibawa ke provinsi terdekat yang sudah memiliki sarana pengolahan.
Untuk menjamin kelancaran inisiatif ini, akan diadakan sinkronisasi serta pendetailan data timbulan limbah B3 medis Covid-19 dan jumlah limbah yang belum mampu diolah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 menjadi sangat urgent (darurat) ditangani. “Terutama semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan Covid-19 seperti penginapan, wisma, ataupun tempat isolasi serta karantina mandiri masyarakat,” tutur Siti Nurbaya.
Pengelolaan limbah B3 sendiri terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, serta pemusnahan. Seluruh tahapan itu mesti dilakukan agar limbah B3 itu tidak menjadi sumber penyakit ataupun kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memastikan pihaknya akan turut mengawal proses pengelolaan limbah B3 medis itu.
“BPKP akan mengawal proses perencanaan serta pengadaan alat pengolah limbah B3 medis, dari mulai tahap penentuan kebutuhan riil sarana sampai proses penyerahan aset alat dari K/L kepada pemerintah daerah,” tutur Yusuf Ateh. (mg2/wib)