Satu Tersangka ‘Unlawful Killing’ Positif Covid-19, Ini Kata Polri

INDOPOSCO.ID – Gara-gara salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19, Polri belum melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau ‘unlawful killing’. “Belum (pelimpahan, red) karena salah satu tersangka kena COVID-19,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Dia mengatakan, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif. “Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif,” tandas Argo dilansir Antara.
Kasus ‘unlawful killing’ menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO. Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.