Bayar Pajak Sudah Bisa Lewat Aplikasi Signal

INDOPOSCO.ID – Di tengah kecanggihan teknologi, pelayanan dasar untuk masyarakat semakin mudah. Cukup duduk manis di rumah, pembayaran pajak sudah bisal dilakukan lewat samsat digital nasional (Signal).
Kebijakan itu dijalankan seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sehingga tidak perlu datang ke samsat. Selain itu, untuk mencegah kerumunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, aplikasi ini diluncurkan atas kerjasama dengan Polri. Sebagai paru-paru pembangunan Banten, pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan pendapatan. Sehingga, program yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dapat terwujud.
“Sebaik apapun perencanaan kalau pendapatannya tidak maksimal, akan susah. Potensi pendapatan akan kita cari,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Ia menerangkan, saat ini Banten berada di posisi kedua partisipasi pembayaran pajak secara Nasional. Padahal, aplikasi Signal belum di launching.
“Belum di launching Banten sudah 2 posisinya setelah DKI secara nasional. Ada kemudahan pelayanan. Di WC (toilet) pun sudah bisa bayar,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman menjelaskan, tidak semua pajak dapat dibayar melalui aplikasi Signal. Hanya pajak kendaraan motor dan mobil.
Jika sudah mengisi persyaratan di aplikasi, pembayaran dapat dilakukan di 15 bank melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
“Kalau sudah bayar, nanti akan ada kode bayar dan pilih membayar di 15 bank. Bayar bisa lewat ATM, tidak bisa m-banking,” jelasnya.