Menaker Minta Jangan Ada PHK selama PPKM Darurat

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memohon kepada seluruh pihak pengusaha untuk berusaha semaksimal mungkin menghindari pemutusan ikatan kegiatan (PHK), khususnya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 Juliemdatang. Sebab, hal itu akan memiliki dampak yang buruk bagi dunia ketenagakerjaan nasional.
“Kami menegaskan seluruh pihak supaya PPKM Darurat ini tidak digunakan buat memperparah ataupun menaikkan permasalahan ketenagakerjaan. Kami memohon seluruh pihak memperjuangkan supaya dalam suasana semacam ini tidak terjalin pemutusan hubungan kerja,” tutur Menaker Ida dalam penjelasan secara virtual di Jakarta, Selasa.
Dalam situasi PPKM Darurat semacam ini, Menaker Ida memohon pihak pengusaha, pekerja serta serikat pekerja bersama-sama menjaga iklim usaha dengan bijak.
Seperti kita ketahui, ucap Ida, kalau situasi yang mendesak terbentuknya PPKM Darurat yang menghalangi aktivitas warga tidaklah suasana yang baik buat pekerja ataupun untuk pengusaha.
” Pemecahan yang terbaik senantiasa memajukan perbincangan bipartit antara wiraswasta dengan pekerja ataupun pegawai ataupun dengan sindikat pekerja ataupu n sindikat pegawai,” jelas Ida.
Ia menerangkan tidak hanya perbincangan bipartit dalam industri, perbincangan tripatit pula jadi berarti sebab karakter wilayah yang berbeda- beda.
Sebab itu Ida mengimbau supaya penguasa wilayah melaksanakan perbincangan dengan cara tripartit lewat kelembagaan semacam badan kegiatan serupa tripartit ataupun perbincangan dalam wujud yang lain untuk memperoleh solusi.
Perbincangan itu wajib dilandasi silih yakin serta niat positif, sebab ialah metode jitu buat bisa menuntaskan perkara.
Tadinya, Menaker Ida pula telah meneken Surat Edaran Menaker No 9/2021 mengenai Optimalisasi Aplikasi Aturan Kesehatan di Tempat Kegiatan serta Penyediaan Perkakas Dan Alat Kesehatan Untuk Pekerja atau Pegawai Oleh Industri Sepanjang Endemi COVID- 19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.
Dalam brosur itu ia memohon industri supaya menaati ketentuan pengetatan kegiatan di tempat kegiatan yang sudah diresmikan dalam penerapan PPKM Gawat, menyediakan pekerja menjajaki program vaksinasi, sediakan perkakas serta komplemen kesehatan semacam masker serta vit, dan membuat Badan Pengajar Keamanan serta Kesehatan Kegiatan( P2K3) di industri. (bro)