Nasional

Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri soal PPKM Darurat

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu berisi ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli. Selain itu ditujukan kepada kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona di wilayah Jawa dan Bali,” tulis draf Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dilihat, Jumat (2/7/2021).

Pelaksanaan PPKM Darurat itu sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level empat antara lain, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Level tiga yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan level empat yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Level tiga Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut.

Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Level empat yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level tiga dan level empat sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan
menerapkan kegiatan sebagai berikut:

“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online,” imbuhnya.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi.

“Perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persem (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 ditandatangani Tito Karnavian pada Jumat (2/7). Instruksi mulai berlaku pada Sabtu (3/7). (dan)

Back to top button