Kementerian ATR/BPN Beri Perhatian terhadap Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sulteng

“Untuk permasalahan Huntap Satelit Ngatabaru, terdapat sengketa horizontal antara pemilik tanah dengan masyarakat Petobo dan akan direncanakan untuk diselesaikan melalui Konsolidasi Tanah,” ujarnya melalui konferensi video.
Dalam pertemuan ini, terdapat beberapa permasalahan terkait kendala lahan pembangunan Huntap di Kota Palu yang dibahas. Diantaranya mengenai klaim masyarakat melalui Lembaga Adat Tondo untuk pengukuran kembali berdasarkan peta lama. Adanya tuntutan masyarakat Talise Valangguni terhadap lokasi Hunian Tetap (Huntap) serta tuntutan masyarakat Petobo untuk Relokasi di atas lahan Ngatabaru.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola berharap dengan diadakannya audiensi tersebut, dapat memberikan usulan-usulan bagi penyelesaian permasalahan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terkendala lahan pembangunan Huntap di Kota Palu.
“Ada beberapa kendala yang harus diselesaikan maka dibutuhkan audiensi untuk dapat membahas permasalahan ini sehingga mendapatkan titik terang dalam penyelesaiannya,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, hunian tetap ini diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 28 Desember 2018 Nomor: 369/516/DIS.BMR-GT.ST/2018, tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, yang menetapkan lokasi tanah untuk penyediaan Hunian Tetap. (arm)