Nasional

Rekonstruksi Suap Bansos Sinkronkan Peristiwa dan Saksi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dilakukannya rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi dan barang bukti.

“Salah satu tujuan rekonstruksi adalah untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti, dan alat bukti lain,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Rekonstruksi yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC Jakarta, Senin difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam kasus tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

“Jadi, untuk JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial) selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan,” ucap Ali.

Ali juga merespons terkait adanya dugaan pemberian suap kepada pihak-pihak lain sebagaimana diketahui dalam rekonstruksi tersebut.

“Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti,” ujar dia.

Ia mengatakan KPK perlu mendalami lebih lanjut maksud dari dugaan pemberian suap tersebut.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button