Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Didakwa Lakukan Pencucian Uang
INDOPOSCO.ID – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896,-.
Dakwaan penerimaan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif serta gratifikasi.
“Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).
Modus yang dilakukan Rohadi l, dengan cara menukarkan mata uang asing (valas) berupa US$ 461.800, Sin $1.539.720,- dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000,- pada periode Januari 2011-Juni 2016.
Penukaran itu dilakukan Rohadi sendiri maupun dilakukan supir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, serta teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno.