Nasional

Korupsi Asabri, Mahfud MD Jamin Uang TNI-Polri Tidak Akan Hilang

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara menjamin uang nasabah di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak akan hilang.

“Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum. Uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun,” ucap Mahfud saat konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Mahfud memastikan, untuk para pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi, maka proses hukumnya akan terus diadili. Ia juga memastikan, para prajurit sebagai nasabah Asabri tak akan dirugikan dalam kasus ini.

“Korupsinya akan terus diadili. Akan tetapi, jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan oleh Pemerintah agar tidak hilang,” tegasnya.

Mahfud menambahkan, jika semua aset yang telah dikumpulkan belum sepadan dengan total kerugian, maka akan didiskusikan. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk ikut mengawal dan mempercayakan Kejagung dalam menangani kasus tersebut.

“Kejagung sedang mengupayakan itu semua, nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul misalnya masih belum sepadan kurang sedikit banyak akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang untuk kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus PT Asuransi Asabri. Para tersangka diduga melakukan kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

Adapun delapan tersangka tersebut antara lain, eks Direktur Utama Asabri Adam R Damiri (ARD), eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW), mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE, Direktur Asabri HS, Kadiv Investasi Asabri IWS, Direktur Utama PT Prima Jaringan LP, pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH). (yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button