Ini Motif Kakek Tua Setubuhi ABG Berkali-kali hingga Hamil

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif kasus seorang lanjut usia (lansia) yang diduga menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

“Motif tersangka berinisial KH (65) melakukan perbuatan tersebut karena memang dia ada rasa dengan korban NR (16),” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban sejak awal 2025 hingga Senin (29/9) saat jam pulang sekolah korban.

“Dalam proses penyelidikan, tersangka mengaku alasannya karena tidak pernah berhubungan dengan istrinya, sehingga dia ada rasa dengan korban,” ujar Sri.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Sri menjelaskan, tersangka sempat membawa korban ke salah satu klinik di wilayah Cakung pada April 2025. Saat itu, dokter yang memeriksa korban telah memperingatkan bahwa korban hamil.

“Salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil, keterangan dokter usia kehamilannya sudah 24 minggu. Namun hal ini tidak dihiraukan oleh tersangka sehingga kejadian itu terus berlangsung,” jelas Sri.

Beberapa bulan kemudian, sebelum kasus ini dilaporkan, ibu korban mulai curiga karena tubuh anaknya terlihat membesar. Ketika ditanya, korban semula tidak mengakui penyebab perubahan fisiknya.

“Ibu korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas di wilayah Penggilingan, Cakung, dan hasil pemeriksaan menyatakan korban dalam kondisi hamil,” ucap Sri.

Setelah mengetahui hal itu, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya siapa pelaku yang menghamilinya. Korban kemudian mengaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka.

Bahkan, ibu korban sempat berupaya menemui tersangka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan baik.

Atas dasar itu, pelapor akhirnya membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (1/10).

“Namun malam harinya, sempat terjadi kericuhan di lingkungan tempat tinggal korban. Pelaku bahkan sempat melarikan diri dan bersembunyi di bawah kandang ayam,” kata Sri.

Sri menyebut, pihaknya telah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian lengkap korban dan tersangka untuk proses penyidikan.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahap satu hingga berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21),” ujar Sri.

Tersangka berhasil ditangkap oleh warga pada Kamis (2/10) malam. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bro)

Exit mobile version