Megapolitan

Pemkot Jaksel Galakkan Vaksinasi bagi Hewan Peliharaan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin KPKP Jaksel) menggalakkan vaksinasi rabies bagi hewan dengan menyasar 6.800 binatang pada 2022.

“Kegiatan vaksinasi rabies ini dilakukan setiap tahun. Targetnya tahun ini sekitar 6.800 hewan,” kata Plt. Kepala Seksi Peternakan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jaksel Nila Kartina saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/8).

Nila menambahkan kegiatan rutin ini bertujuan untuk tercapainya Jakarta bebas rabies dengan sasaran hewan piaraan, seperti kucing dan anjing.

Kegiatan ini dimulai sejak Selasa kemarin dengan memvaksin ratusan Hewan Penular Rabies (HPR) di Jalan Halimah, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan.

Baca Juga : Penduduk Indonesia yang Sudah Divaksin Booster 55,8 Juta Orang

Sebanyak 150 vaksin dibawa oleh tim Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin KPKP Jaksel) dan tercatat lebih dari 135 ekor kucing dan satu ekor monyet telah divaksinasi rabies.

Menurut Nila, waktu vaksinasi terbilang cukup singkat lantaran setelah pemilik hewan mendaftar, hewan peliharaan langsung bisa divaksin oleh dokter hewan. Setelah hewan divaksinasi nantinya diberi tanda berupa surat keterangan vaksinasi rabies.

“Mereka dapat surat keterangan kalau sudah di vaksin rabies. Jadi pemilik hewan peliharaan bisa aman dalam memelihara dan aman juga bagi lingkungan,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Ulujami Yudha Irawan menuturkan banyak warga di luar Ulujami yang rela memvaksinasi hewan piaraan dan merasa terbantu dengan kegiatan tersebut.

“Tandanya mereka peduli terhadap kesehatan dan keamanan hewan mereka sendiri. Dan yang pasti dengan vaksinasi gratis ini, warga tentunya sangat terbantu,” ucap Yudha seperti dikutip Antara, Rabu (3/8/2022).

Adapun melalui akun Instagram resmi Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Selatan memberikan jadwal kegiatan vaksin rabies pada12 lokasi dan sebanyak tiga lokasi terdapat di Kecamatan Pesanggrahan.

Persyaratan tertulis yakni hewan yang divaksinasi rabies khusus untuk anjing, kucing, kera, dan musang yang berusia minimal empat bulan. Hewan juga harus dalam keadaan sehat, nafsu makan baik, dan tidak dalam keadaan bunting.

Para pemilik hewan pun bisa berkomunikasi dengan nomor narahubung yang tertera sesuai dengan kecamatan tempat tinggal pemilik hewan.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis serta berlangsung sejak 2-23 Agustus 2022.(mg1)

Back to top button